Bab VI

Sabtu, 12 Mei 2018

Bab VI


MATERI PEMBELAJARAN AL-QUR'AN HADIST KELAS X SEESTER GENAP

BAB VI MEMAHAMI HADIS, SUNAH, KHABAR DAN ASAR

Kompetensi Inti (KI)
KI-1 Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya
KI-2Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai) santun, rensponsif dan pro-aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
KI-3 Memahami, menerapkan, dan menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural dan metakognitif berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang  kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah.
KI-4 Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, bertindak secara efektif dan kreatif, serta mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan
Kompetensi Dasar
3.1. Memahami pengertian hadis, sunnah, khabar, dan afar
4.1. Mendeskripsikan substansi perbedaan dan persamaan pengertian hadis, sunnah, khabar, dan afar


C. Indikator  Pembelajaran
D.Tujuan Pembelajaran
Menjelaskan pengertian hadis, sunnah, khabar, dan afar.
Membedakan hadis, sunnah, khabar, dan afar.
Mengidentifikasi persamaan hadis, sunnah, khabar, dan afar.
Setelah melakukan pengamatan, menanya, mengeksplorasi, mengasosiasi dan mengkomunikasi diharapkan:
Peserta didik dapat menjelaskan pengertian hadis, sunnah, khabar, dan afar.
Peserta didik dapatmembedakan hadis, sunnah, khabar, dan afar.
Peserta didik dapat mengidentifikasi persamaan hadis, sunnah, khabar, dan afar.

E. Materi Pokok Pembelajaran
Pengertian Hadis
Secara etimologi, hadis mempunyai beberapa arti yang baru (جَدِيْدٌ), yang dekat (قَرِيْبٌ), dan warta/berita (خَبَرٌ). Sedangkan hadissecara terminologi adalah:
اَقْوَالُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاَفْعَالُهُ وَاَحْوَالُهُ
Segala ucapan Nabi saw., segala perbuatan serta keadaan atau perilaku beliau.Sebagai contoh :

عَنْ عُمَرَبْنِ اْلخَطَّابِ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِنَّمَااْلاَعْمَالُ بِالنِّيَاتِوَاِنَّمَالِكُلِّ امْرِئٍ مَانَوَى ( متفق عليه)
Dari Umar bin Khahhab, ia berkata, Rasulullah saw, bersabda, “Sesungguhnya segala amal perbuatan itu dengan niat dan sesungguhnya setiap orang akan memperoleh apa yang diniatkannya” (Muttafaqun ‘alaih).
Pengertian Sunnah
Menurut bahasa kata sunnah merupakan derivasi dari kata  sanna – yasunnu – sunnatan. Kata itu berarti cara, jalan yang ditempuh, tradisi (adat kebiasaan), atau ketetapan, apakah hal itu baik atau tidak, terpuji atau tercela.
Menurut ahli hadis, sunnah adalah:
كلّ ما ا ثر عن النّبىّ صلّى الله عليه و سلّم من قول او فعل او تقرير او صفة خلقيّة او سيرة سواء اكان دلك قبل البعثة ام بعدها.
“Segala yang bersumber dari Nabi Muhammad saw., baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, tabiat, budi pekerti, maupun perjalanan hidupnya, baik sebelum beliau diangkat menjadi rasul maupun sesudahnya.”
Dari pengertian tersebut dapat diketahui bahwa sunnah lebih luas dari hadis, karena meliputi segala yang datang dari Nabi Muhammad saw. baik sebelum maupun sesudah diangkat menjadi nabi dan rasul. Nabi Muhammad saw. dipandang sebagai uswah hasanah atau qudwah (contoh atau teladan) yang paling sempurna.
Menurut ahli usul fikih, sunnah adalah:
كلّ ما صدر عن النّبىّ صلّى الله عليه و سلّم غير القران من قول او فعل او تقرير ممّا يصلح ان يكون دليلا لحكم شرعيّ
“Segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Muhammad saw. selain Al-Qur’an baik berupa perkataan, perbuatan, maupun taqrirnya yang pantas untuk dijadikan dalil bagi penetapan hukum syara’ (hukum agama).”
Dari pengertian di atas secara kuantitatif jumlah sunnah lebih sedikit dari jumlah hadis, karena hanya yang berkaitan dengan penetapan hukum syarak. Mereka menempatkan sunnah pada posisi kedua dalam urutan sumber hukum Islam setelah Al-Qur’an. Dasarnya adalah:
أَنَّرَسُولَاللَّهِصَلَّىاللَّهُعَلَيْهِوَسَلَّمَقَالَتَرَكْتُفِيكُمْأَمْرَيْنِلَنْتَضِلُّوامَاتَمَسَّكْتُمْبِهِمَاكِتَابَاللَّهِوَسُنَّةَنَبِيِّهِ. رواه مالك
“Bahwa Rasulullah Saw. bersabda: "Telah aku tinggalkan untuk kalian, dua perkara yang kalian tidak akan sesat selama kalian berpegang teguh dengan keduanya; Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya.". (HR. Malik).
Pengertian Khabar
Khabar menurut bahasa berarti: warta/berita yang disampaikan dari seseorang kepada seseorang.Adapun pengertian khabar menurut istilah ahli hadis yaitu :
مَااُضِيْفَ اِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَوْغَيْرِهِ
“Segala sesuatu yang disandarkan atau berasal dari Nabi Saw. atau dari yang selain Nabi Saw.”
Dengan pengertian yang demikian, maka khabar lebih umum dari pada hadis, karena dalam khabar termasuk juga segala sesuatu yang berasal dari selain dari Nabi saw, seperti perkataan, perbuatan maupun taqrir (ketetapan) beliau.
Pengertian Afar
Menurut bahasa, afar artinya bekasan sesuatu atau sisa sesuatu. Afar berarti pula nukilan (yang dinukilkan). Karena itu doa yang dinukilkan/berasal dari Nabi saw dinamakan doa ma’fur. Adapun pengertian Atsar menurut istilah, kebanyakan ulama berpendapat bahwa atsar mempunyai pengertian yang sama dengan khabar dan hadis.
Sebagian ulama mengatakan bahwa atsar lebih umum dari pada khabar, yaitu bahwa atsar berlaku bagi segala sesuatu yang datang dari Nabi saw maupun dari selain Nabi saw, sedangkan khabar khusus bagi segala sesuatu yang datang dari Nabi saw saja.Adapun para fuqaha memakai istilah “afar” untuk perkataan-perkataan ulama salaf, sahabat, tabi’in dan lain-lain.



Persamaan Persamaan Hadis, Sunnah, Khabar, Afar
Menurut sebagian ulama, antara keempat istilah ini adalah muradif atau mempunyai pengertian yang sama. Alasannya adalah:
مَااُضِيْفَ اِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ قَوْلٍ اَوْ فِعْلٍ اَوْ تَقْرِيْرٍ
Artinya : Segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi saw, baik berupa perkataan, perbuatan maupun taqrir (ketetapan) beliau.
Akan tetapi sebahagian ulama membedakan pengertian antara sunnah dan hadis. Menurut Ibnul Humam: Sunnah itu adalah segala sesuatu yang diriwayatkan dari Nabi Saw., baik perkataaan maupun perbuatan beliau, sedangkan hadis hanya khusus mengenai perkataan beliau.
Dengan demikian dapat kita katakan bahwa persamaan antara sunnah dengan hadis adalah: baik sunnah maupun hadis keduanya adalah bersumber kepada Rasulullah.

Perbedaan Hadis, Sunnah, Khabar, dan Asar
Menurut sebagian ulama, sunnah lebih luas dari hadis. Sunnah adalah segala yang dinukilkan dari Nabi Muhammad saw., baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, maupun pengajaran, sifat, kelakuan dan perjalanan hidup, baik sebelum maupun sesudah diangkat menjadi nabi dan rasul. Titik berat sunnah adalah kebiasaan normatif Nabi Muhammad saw.
Khabar selain dinisbahkan kepada Nabi Muhammad saw., dapat juga dinisbahkan kepada sahabat dan tabiin. Khabar lebih umum dari hadis, karena masuk didalamnya semua riwayat yang bukan dari Nabi Muhammad saw.
Asar lebih sering digunakan untuk sebutan bagi perkataan sahabat Nabi Muhammad saw., meskipun kadang-kadang dinisbahkan kepada beliau.

Perbedaan Antara Al-Qur’an, dan Hadis

Perbedaan dari segi bahasa dan makna.
Al-Qur’an diturunkan dengan bahasa dan maknanya langsung dari Allah swt.
Hadis adalah bahasadan maknanya dari Nabi saw.
Perbedaan dari segi periwayatan
Al-Qur’an tidak boleh diriwayatkan dengan maknanya saja sebab dapat mengurangi kemukjizatannya
Hadis boleh diriwayatkan dengan maknanya saja. Yang terpenting dalam hadis adalah penyampaian maksudnya.
Perbedaan dari segi kemukjizatan.
Al-Qur’an baik lafal maupun maknanya merupakan mukjizat.
Hadis bukan merupakan mukjizat.
Perbedaan dari segi nilai membacanya.
Al-Qur’an diperintah untuk dibaca, baik pada waktu shalat (wajib membaca Surah al-Fatihah) maupun di luar shalat sebagai ibadah, baik orang yang membacanya itu mengerti maksudnya maupun tidak

hadis dilarang dibaca ketika shalat dan membacanya tidak dinilai ibadah. Yang terpenting dalam hadis adalah untuk dipahami, dihayati dan diamalkan.

 https://www.youtube.com/watch?v=7ebraIJYl7Y

Tidak ada komentar:

Posting Komentar